Selanjutnya mengisi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi akun telah berhasil, langkah selanjutnya yaitu login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang sudah dibuat. Selain itu kamu juga bisa mengklik url tautan yang ada di dalam e mail aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Lalu, bagaimana cara mengisi NPWP https://selingkaran.com/1885/pengertian-dan-cara-daftar-npwp-online/