Rasulullah mewajibkan dirinya untuk berkurban, namun hukum berkurban bagi yang mampu tidak wajib, melainkan sunnah. Abu Bakar dan Umar bin Khattab yang merupakan golongan mampu, tidak selalu berkurban setiap tahun. Jika seseorang memiliki uang sebesar harga hewan kurban, namun keluarganya sendiri belum dinafkahi, maka tidak dianjurkan baginya untuk berkurban. Lebih http://jonathanp616wen5.webdesign96.com/profile