Mengacu pada pasal fifty eight dalam aturan ini, dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN. 36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita) Pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekedar menilai kinerja pegawai https://www.bacadenk.com/6518/permenpan-1-tahun-2023.html