Sempat dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu, Partai Ummat terus melakukan gerilya politik. Komunikasi dengan sejumlah partai dan tokoh terus berjalan. Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta https://augustteiqp.blogadvize.com/27846554/indicators-on-prabowo-subianto-capres-2024-you-should-know