Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya https://ezekielxnnl894729.mpeblog.com/54264840/indicators-on-hukumtoto-you-should-know