KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, knowledge perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan lender. Hubungi kami https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/