Pendahuluan: PPh Pasal 25 sebagai Pembayaran di MukaPajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah angsuran PPh yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. PPh Pasal 25 berfungsi sebagai pembayaran PPh di muka (Kredit Pajak), yang tujuannya adalah meringankan beban WP agar tidak menanggung seluruh ... https://zafinternational.id/